Senin, 31 Oktober 2011

sedetik yang berharga

ِﻪِﺗﺎَﻴَﺣ َﻝْﻮُﻃ ِﻞْﻬَﺠْﻟﺍ ُّﻝُﺫ َﻉَّﺮَﺠَﺗ ًﺔَﻋﺎَﺳ ِﻢُّﻠَﻌَّﺘﻟﺍ َّﺮُﻣ ْﻕُﺬَﻳ ْﻢَﻟ ْﻦَﻣ
ِﻪِﺗﺎَﻓَﻮِﻟ ﺎًﻌَﺑْﺭَﺃ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ْﺮِّﺒَﻜَﻓ ِﻪِﺑﺎَﺒَﺷ َﺖْﻗَﻭ ُﻢْﻴِﻠْﻌَّﺘﻟﺍ ُﻪَﺗﺎَﻓ ْﻦَﻣ َﻭ
Barangsiapa yang tidak pernah mencicipi pahitnya belajar
Maka dia akan meneguk hinanya kebodohan di sepanjang hidupnya.
Barangsiapa yang tidak menuntut ilmu di masa mudanya
Maka bertakbirlah empat kali, karena sungguh dirinya telah wafat.
[al Imam Asy-Syafi'i rahimahulloh]

Jagalah waktumu karena ia tidak akan berulang
sebelum kita menyesal.dan masih ada waktu untuk memperbaiki apa yang ada dalam diri kita. Dengan belajar mengoreksi kesalahan-kesalahan kita dan memperbaikinya

belajar perpajakan

PENGERTIAN & DEFINISI PAJAK


1.      Prof. Dr. P.J.A. Adriani
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan."

2.      Mr. Dr. N. J. Feldmann
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa, menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum, tanpa adanya kontra-prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran Umum.”

3.      Prof. Dr. M.J.H. Smeets
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai  pengeluaran Pemerintah.”



4.      Dr. Soeparman Soemahamidjaja
“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

5.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak :
1.      Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang.
2.      Sifatnya dapat dipaksakan.
3.      Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh sipembayar pajak.
4.      Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi

muhasabbah

Kita berlari dari masalah, bukan berarti menyelesaikan masalah. bahkan bisa menjadi lebih rumit. Keikhlasan, Sabar, Ikhtiyar menjadi hal yang paling penting yang harus kita utamakan dalam menjalani hidup. memang semua orang punya mimpi dan harapan. Tapi disaat mimpi itu tak kita dapatkan, jangan pernah menyalahkan Allah, jangan pernah berkata Allah tidak adil.mungkin itu cara Allah mnyayangi kita..hanya kita yang tak pernah memahami maksud Allah..jangan lah kita mengerdilkan pikiran kita....wallahu'alam bishawab