Senin, 31 Oktober 2011

belajar perpajakan

PENGERTIAN & DEFINISI PAJAK


1.      Prof. Dr. P.J.A. Adriani
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan."

2.      Mr. Dr. N. J. Feldmann
“Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa, menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum, tanpa adanya kontra-prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran Umum.”

3.      Prof. Dr. M.J.H. Smeets
“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai  pengeluaran Pemerintah.”



4.      Dr. Soeparman Soemahamidjaja
“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

5.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak :
1.      Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang-undang.
2.      Sifatnya dapat dipaksakan.
3.      Tidak ada kontra prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh sipembayar pajak.
4.      Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar